Minggu, 01 Januari 2012

PAD Masih Kurang, DPRD Sulsel Siapkan Perda Retribusi Baru

Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Selatan dari retribusi daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 ditetapkan sebesar Rp112,5 miliar.
    
Anggota badan anggaran DPRD Sulsel, Syamsari Kitta di Makassar, Sabtu, mengatakan, angka tersebut sama dengan target retribusi daerah pada APBD 2011.  
    
Jumlah tersebut, naik sekitar tiga persen dari angka yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah daerah dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2012 yang hanya Rp108,4 miliar.
    
Syamsari yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan beberapa anggota badan anggaran menilai angka Rp108 miliar terlalu kecil, mengingat pada 2012 beberapa peraturan daerah (Perda) Sulsel tentang retribusi akan diberlakukan.
    
Salah satu perda yang dimaksud kandidat calon Bupati Takalar ini ialah perda tentang retribusi jasa usaha dan perda tentang retribusi jasa khusus yang telah ditetapkan November 2011.
    
Saat ini juga, pansus DPRD Sulsel tengah menuntaskan rancangan perda tentang retribusi jasa usaha yang direncakana disahkan sebelum 2012.
    
Sepanjang 2011, pemprov bersama DPRD Sulsel berjuang melahirkan beberapa perda retribusi sebagai amanah dari Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.  
    
Ranperda retribusi Sulsel yang baru menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kembali PAD dari sektor retribusi daerah yang menurun sekitar  Rp5 miliar setiap sejak diberlakukannya UU 28 yang menghapus beberapa jenis retribusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar